Tugas dan Fungsi Bagian Umum dan Keuangan Setda Kota Pekalongan

 (1)  Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui  Asisten Administrasi.
(2)   Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan serta pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 89 ayat (2), Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan rencana program kerja, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta keuangan;
b.     pengkoordinasian kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta keuangan;
c.     pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
d.     pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


SUB BAGIAN TATA USAHA SETDA
Subbagian Tata Usaha Setda dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Subbagian Tata Usaha Setda mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Tata  Usaha Setda.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) Subbagian Tata Usaha Setda menyelenggarakan fungsi :  
·            Pengumpulan dan penyusunan bahan kebijakan serta petunjuk tenis administrasi ketatausahaan Setda;
·            pengelolaan dibidang administrasi ketatausahaan dan keuangan pimpinan;
·            penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang setda;
·            pengelolaan penggunaan, pemeliharaan dan administrasi kendaraan di lingkungan Sekretariat Daerah;
·            pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
·            pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
                                                                                                      
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan urusan rumah tangga Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah dan melaksanakan penyusunan program kebutuhan, perlengkapan, pengelolaan perlengkapan dan pembinaan administrasi perlengkapan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :  
·         pengumpulan dan pengelolaan data serta penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan Perlengkapan;
·         pengelolaan rumah tangga Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan wisma tamu;
·         pengaturan dan pemeliharaan gedung Setda, rumah dinas Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah termasuk perlengkapannya;
·         pengurusan, pemeliharaan kendaraan dinas pimpinan dan pengaturan penggunaan kendaraan dinas setda;
·         pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
·         pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


SUB BAGIAN KEUANGAN
Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan dan pembinaan administrasi keuangan daerah di lingkungan Sekretariat Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2), Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
·         penyusunan dan pengkoordinasian anggaran pada Setda;
·         penyusunan dan pengkoordinasian laporan keuangan Setda;
·         pemverifikasi Surat Petanggungjawaban Setda;
·         pemverifikasi Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPPGU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPPTU) dan Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP Nihil);
·         penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM);
·         pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Setda;
·         pelaksanaan fungsi akuntansi Setda;
·         pelaksanaan evaluasi penyusunan, penataausahaan dan pelaporan keuangan Setda;
·         pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
·         pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sri Sultan HB IX